Edelweis
e

Pandangan Hukum Islam Terhadap Penetapan Harga Jual Beli Dalam Aspek Sosial Dan Ekonomi

Authors

  • Kholifatur Rofiqoh

    STAI Nurul Abror Al Robbaniyin
    Author
  • Mabruroh

    STAI Nurul Abror Al Robbaniyin
    Author

Keywords:

Hukum Islam, Penetapan harga, Jual beli, Keadilan ekonomi, Muamalat

Abstract

Artikel ini mengkaji pandangan hukum Islam terhadap penetapan harga jual beli 
dengan fokus pada implikasi sosial dan ekonominya. Jual beli dalam Islam diartikan sebagai 
pertukaran harta dengan syarat ijab kabul, di mana harga menentukan keberhasilan suatu 
transaksi. Rasulullah mengajarkan bahwa harga ditentukan oleh Allah dan dipengaruhi oleh 
permintaan dan penawaran, dengan harga yang adil dan tidak merugikan salah satu pihak 
sebagai prinsip utama. Berbagai tokoh seperti Abu Yusuf, Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, dan 
Ibnu Khaldun memberikan perspektif berbeda tentang penetapan harga, dari pandangan 
ekonomi hingga keadilan sosial. Hukum Islam menekankan keseimbangan ekonomi, 
kepatuhan terhadap syariah, dan perlindungan konsumen dari praktik yang merugikan 
seperti spekulasi dan penipuan harga. Prinsip-prinsip seperti ridha (kerelaan), keterbukaan, 
kejujuran, dan keadilan menjadi landasan dalam menetapkan harga dalam muamalat Islam. 
Artikel ini menyimpulkan bahwa Islam mengatur penetapan harga sebagai bagian dari upaya 
menjaga keadilan sosial dan ekonomi, memastikan bahwa transaksi ekonomi mencerminkan 
nilai-nilai moral dan etika Islam untuk kesejahteraan bersama.

Published

06-01-2025

How to Cite

Pandangan Hukum Islam Terhadap Penetapan Harga Jual Beli Dalam Aspek Sosial Dan Ekonomi. (2025). EDELWEIS : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 1(1), 41-49. https://jurnal.stainaa.ac.id/index.php/Edelweis/article/view/5

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.